PT. Perusahaan Listrik Negara
Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia.
Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun
pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak
di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini
menjadi menarik karena disatu sisi kegiatanmonopoli mereka
dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN
justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan
kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan dari www.RRI.co
.id sebagai berikut :
RRI, Surabaya : Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya
mengalami peningkatan antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan
stok listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu
Induk (GI) di wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan
kondisi kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman
bergilir.
Sedikitnya, ada 9 kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir
hingga dua tahun kedepan diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang,
Sumenep dan Pamekasan. Dikatakan Rido Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi
Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim dan Surabaya namun hampir
keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis listrik. "Hal ini
dipicu terus menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen.
Program peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat,
kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu
(12/11/2014).
Selain kasus diatas yang terjadi di Sidoarjo adapun kasus krisis listrik
terjadi disejumlah kabupaten diseluruh daerah, kasus ini memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik
masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu
secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum
terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana
contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi
masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
PENYELESAIAN KASUS:
Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh
keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu
adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Etika yang
diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan
untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh
masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis
adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang
menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan listrik
bagi masyarakat secara adil dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan
bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik.
Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi
investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan
masyarakat serta Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini,
sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan
masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan
hanya pihak pemerintahan yang harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang
cerdas sudah seharusnya berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan,
gunakanlah sumber daya alam yang terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber
daya alam kita tetap terjaga sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan
sumber daya alam yang sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita
bisa menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis
dan tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas. Save our energy & love
our earth.
ANALSIS :
Konsumen
Dalam kasus ini Hak Konsumen adalah mendapatkan informasi yang tepat dan
akurat terkait pemadaman listrik bergilir karna konsumen dengan adanya infomasi
yang tepat konsumen dapat mempersiapkan diri sebelum pemadaman listrik
dilakukan. Kewajiban konsumen di kasus ini adalah konsumen harus rutin membayar
tagihan listrik setiap bulannya.
Perusahaan
Dalam kasus ini Hak Perusahaan
adalah mendapatkan biaya dari penggunaan listrik yang dipakai oleh masyarakat.
Kewajiban perusahaan dalam kasus ini adalah memberikan jaminan kepada masyarakat
bahwa memberikan fasilitasnya secara maksimal dengan memberitahukan informasi
terlebih dahulu bahwa akan ada pemadaman listrik secara bergilir dan tidak
menentukan keputusan secara sepihak.
Kasus ini
termasuk kedalam teori etika bisnis Deontologi
Daftar Pustaka :