PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Definisi Koperasi Menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan
usaha
·
Koperasi adalah kumpulan
orang - orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia ,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia
adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut
Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut
Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut.
1.
Pengawasan secara
demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik
dan agama
Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada
anggota
7.
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut
Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak
terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota
terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut
ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat – buat
Ø Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Ø Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
Ø SHU dibagi 3 :
Sebagian
untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
Ø Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik
di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
Ø Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Ø Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
Ø Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Ø Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
Ø Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
Ø Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan perkoperasian
Ø Kerja sama antar koperasi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar