SISA HASIL USAHA
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut Undang-undang Nomer 25 Tahun
1992 tentang Pengkoperasian, Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Perhitungan Sisa
Hasil Usaha adalah seperti : Jasa Modal adalah sisa hasil usaha yang diterima
anggota sebagai imbalan karena menyimpan uang di koperasi sebagai modal . Rumus
sisa hasil usaha jasa modal adalah simpanan anggota bersangkutan dibagi dengan
total simpanan seluruh anggota dikali dengan jasa modal.
Jasa Penjualan adalah sisa hasil
usaha yang diterima anggota karena jasanya membeli di koperasi. Rumus sisa
hasil usaha jasa penjualan adalah penjualan koperasi terhadap anggota dibagi
dengan total penjualan seluruh anggota dikali dengan jasa penjualan. Jasa
pembelian adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota koperasi karena barang
dan jasa yang dihasilkan dibeli oleh koperasi. Rumus sisa hasil usaha jasa
pembelian adalah pembelian terhadap anggota dibagi dengan total pembelian
seluruh anggota dikali dengan jasa pembelian.
Informasi dasar
SHU
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang
atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota
berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika,
SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU =
Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per
Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU
KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU
KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri
total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU
Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU
Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU
koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperasi
Kedua, SHU bagian anggota
(40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu
angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg
dilakikan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.
SHU anggota di bayar secara tunai
Pembagian SHU Per Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun
Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha
koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp
131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp
55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi
Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
SUMBER :
http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/sisa-hasil-usaha-dan-modal-koperasi.html
http://sitifaridah.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha.html
https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-shu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar